
Badan Permusyawaratan Desa Mulyasari
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan bisa disebut sebagai Parlemen Desa, sebagai lembaga perwakilan yang menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja kepala desa. BPD juga berperan dalam pembentukan peraturan desa dan penyelenggaraan musyawarah desa. Dengan demikian, BPD merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan desa yang demokratis.
Saat ini BPD Desa Mulyasari terdiri dari 9 orang (Pengurus/ Anggota) dan telah melakukan tupoksinya dengan baik serta menjalin hubungan yang harmonis dan besinergi dengan perangkat Pemerintahan Desa secara optimal dan produktif.