Badan Permusyawaratan Desa Mulyasari

BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan bisa disebut sebagai Parlemen Desa, sebagai lembaga perwakilan yang menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja kepala desa. BPD juga berperan dalam pembentukan peraturan desa dan penyelenggaraan musyawarah desa. Dengan demikian, BPD merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan desa yang demokratis.

Saat ini BPD Desa Mulyasari terdiri dari 9 orang (Pengurus/ Anggota) dan telah melakukan tupoksinya dengan baik serta menjalin hubungan yang harmonis dan besinergi dengan perangkat Pemerintahan Desa secara optimal dan produktif.